Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Sebanyak 22 jemaah haji yang baru saja pulang ke tanah air, dinyatakan positif Covid-19. Dimungkinkan, mereka tertular pada saat proses pelaksanaan ibadah haji di Mekkah.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan, semula ada 19 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Namun, pada Kamis (21/7/2022) kemarin bertambah dua orang, sehingga total yang positif ada 22 orang jemaah haji.

”Per 21 Juli, ada 22 jemaah yang positif Covid-19. Rinciannya 19 orang dari debarkasi Surabaya, satu orang dari debarkasi Solo, dan dua orang debarkasi Padang,” katanya, dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (22/7/2022).

Baca: Tangis Haru Selimuti Penyambutan Jemaah Haji di Kudus

Budi melanjutkan, temuan itu didapatkan Kemenkes usai melakukan screening Covid-19 pada 14.782 jemaah haji yang sudah tiba di Indonesia.

Adapun seluruh jemaah yang dinyatakan positif Covid-19 dilaporkan mengalami gejala ringan sehingga bisa menjalani isolasi mandiri.

”Semuanya mengalami gejala ringan, tetapi tetap harus isolasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Budi mengingatkan, Kemenkes mewajibkan seluruh anggota jemaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi menjalani screening kesehatan di setiap debarkasi untuk mencegah importasi kasus Covid-19 serta potensi temuan varian baru.Baca: Khotbah Jumat: Haji Wada’ Rasulullah dan Pesan PersatuanKetentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.”Bagi jemaah haji yang sehat, nanti mereka bisa kembali ke rumahnya masing-masing, tapi tetap diharuskan melakukan pemantauan secara mandiri selama 21 hari ke depan,” pungkasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler