Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Kasus mantan Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rupanya mempunyai perjalanan panjang, sebelum akhirnya masuk dalam penjara. Kemudian saat ini, Rizieq sudah menjalani masa pembebasan bersyarat dengan catatan masih dalam pengawasan dan wajib melapor setiap bulan.

Kasus yang mendera Habib Rizieq itu adalah berkaitan dengan berita bohong dengan hasil tes swab di RS UMMI Bogor. Selain kasus tersebut, ada dua kasus lain yang telah ada hingga menjerat Habib Rizieq sampai dikurung dan harus membayar sejumlah denda.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini sebelumnya bermula dari Rizieq diketahui tengah dirawat di RS. Bogor pada November 2020. Namun, Rizieq tidak menyampaikan apa penyakit yang dideritanya tersebut. Dia juga melarang untuk dijenguk orang lain.

Baca: Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara

Padahal, saat itu siatuasi pandemi covid-19 tengah genting-gentingnya. Pemerintah berupaya agar masyarakat yang mempunyai mempunyai gejala Covid-19, segera untuk melaporkan ke petugas kesehatan, agar kemudian terdata.

Rizieq menyembunyikan penyebab sakitnya dengan alasan tidak mau dijenguk. Akan tetapi, banyak pihak termasuk netizen menuntut agar RS UMMI mempublikasikan hasil tes swab Rizieq.

Kemudian terungkap bahwa Habieb Rizieq merupakan pasien positif covid-19 namun tidak dilaporkanke Kemenkes melalui aplikasi rumah sakit secara online dan juga tidak melaporkan kasus Covid-19 tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana mestinya.

Baca: Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Tapi Wajib Lapor

Habib Rizieq kemudian dijerat Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.kasus lain adalah ketika habib Rizieq menikahkan anaknya bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad. saat itu, Rizieq mengundang banyak orang sehingga menimbulkan kerumunan. Sementara pelaksanaan nikah anaknya itu adalah pada saat pandemi Covid-19.Baca: Bebas dari Penjara, Habib Rizieq: Saya Tahanan Kota, Tidak Boleh KeluarPada saat itu, pemerintah sudah melarang masyarakat untuk melakukan hajatan dengan mengundang banyak orang sampai menimbulkan kerumunan. Rizieq terbukti melanggar perintah tersebut sehingga divonis penjara selama 8 bulan.Selain kasus di atas, ada pula kasus kerumunan di Megamendung. Sehubungan dengan kasus tersebut, Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsidier 5 bulan kurungan penjara. Ia dihukum penjara dan kena denda.Kasus ini bermula dari Rizieq terbukti tidak patuhi protokol kesehatan dan menghalangi petugas COVID-19 melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan mensterilkan pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq sudah membayar denda tersebut dan masa hukuman sudah dinyatakan selesai. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar