Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Narkotika tentang legalisasi ganja untuk kesehatan.

Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," jelas ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan live dari chanel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

Baca: Penggunaan Ganja Medis untuk Pengobatan? Begini Penjelasan IDI Kudus

Adapun putusan tersebut mempertimbangkan dasar hukum ganja di narkotika golongan I yang dengan risiko ketergantungan sangat tinggi. Mengacu pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009, narkotika golongan I hanya bisa digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.

”Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," jelas Suhartoyo, Hakim MK membacakan pertimbangan.
”Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," jelas Suhartoyo, Hakim MK membacakan pertimbangan.Karenanya, MK berpendirian agar segera dilakukan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk manfaat pelayanan kesehatan atau terapi.Baca: MUI Pakai Referensi Nikotin untuk Kaji Ganja Medis”Di mana terapi merupakan bagian dari kesehatan, maka penegasan Mahkamah tersebut berkaitan dengan agar segera dilakukannya pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I yang dimungkinkan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan terapi,” lanjut dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler