Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Narkotika tentang legalisasi ganja untuk kesehatan.
Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," jelas ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan live dari chanel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Baca: Penggunaan Ganja Medis untuk Pengobatan? Begini Penjelasan IDI Kudus
Adapun putusan tersebut mempertimbangkan dasar hukum ganja di narkotika golongan I yang dengan risiko ketergantungan sangat tinggi. Mengacu pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009, narkotika golongan I hanya bisa digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
”Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," jelas Suhartoyo, Hakim MK membacakan pertimbangan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




pohon ganja (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Narkotika tentang legalisasi ganja untuk kesehatan.
Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," jelas ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan live dari chanel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Baca: