Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini sudah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga setiap warga yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan secara langsung terintegrasi dengan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki NPWP.
”Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/7/2022).
Hingga saat ini, katanya, sudah ada sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Sehingga mereka sudah bisa melaporkan SPT dengan menggunakan NIK di e-KTP.
Baca: NIK jadi NPWP, KPP Pratama Kudus Jelaskan Tujuannya
”Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kartu NPWP. (MURIANEWS/Ali Muntoha)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini sudah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga setiap warga yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan secara langsung terintegrasi dengan NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki NPWP.
”Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/7/2022).
Hingga saat ini, katanya, sudah ada sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Sehingga mereka sudah bisa melaporkan SPT dengan menggunakan NIK di e-KTP.
Baca: