Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Tapi Wajib Lapor
Murianews
Rabu, 20 Juli 2022 10:26:20
MURIANEWS, Jakarta – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas dari rutan Cipinang hari ini, Rabu (20/7/2022). Namun, Rizieq masih harus menjalani proses pelaporan lantaran kebebasannya saat ini masih bersyarat.
Habib Rizieq baru akan bebas sepenuhnya pada 10 Juni 2023. Sehingga Ia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat.
”Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip dari
Sindonews.com, Rabu (20/7/2022).
Baca: Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara”Satu tahun itu masa percobaan atau masa bimbingan, bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” sambungnya.
Bebasnya Habib Rizieq Shihab ini sudah dinantikan banyak para jemaahnya. Bahkan sesampainya di rumah, yakni di Petamburan, Jakarta, Rizieq sudah disambut oleh banyak jemaah.
Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Baca: Terbukti Sebar Berita Bohong, Habib Rizieq Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus RS UmmiDiketahui, Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com
[caption id="attachment_236790" align="alignleft" width="880"]

Habib Rizieq Shihab (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas dari rutan Cipinang hari ini, Rabu (20/7/2022). Namun, Rizieq masih harus menjalani proses pelaporan lantaran kebebasannya saat ini masih bersyarat.
Habib Rizieq baru akan bebas sepenuhnya pada 10 Juni 2023. Sehingga Ia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat.
”Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip dari
Sindonews.com, Rabu (20/7/2022).
Baca: Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara
”Satu tahun itu masa percobaan atau masa bimbingan, bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” sambungnya.
Bebasnya Habib Rizieq Shihab ini sudah dinantikan banyak para jemaahnya. Bahkan sesampainya di rumah, yakni di Petamburan, Jakarta, Rizieq sudah disambut oleh banyak jemaah.
Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Baca: Terbukti Sebar Berita Bohong, Habib Rizieq Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi
Diketahui, Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Sindonews.com