Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Aplikasi WhatsApp tidak jadi diblokir oleh Kementerian Kominfo dan Informatika (Kominfo). Hal ini lantaran aplikasi pesan instan tersebut telah mendaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat per Selasa (19/7/2022) kemarin.

Dilihat dari laman PSE Kominfo, aplikasi WhatsApp telah terdaftar pada pukul 23.31 WIB dengan nama Whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Sedang untuk WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.

Baca: Tak Ingin Foto Profil WhatsApp Terlihat Pengguna Lain, Ini Cara Menyembunyikan

Sehingga dengan didaftarkannya WhatsApp tersebut dalam PSe Kominfo, maka Kominfo tidak akan memblokir aplikasi pesan instan itu.

Pendaftaran WhatsApp ke PSE ini memang banyak dinanti oleh masyarakat. Sebab, sebagian besar warga Indonesia sudah menggunakan WhatsApp sebagai aplikasi perpesanan yang paling banyak diminati.

Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut Meta Group, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan WhatsApp, segera mendaftarkan perusahaannya sebelum tenggat akhir, 20 Juli.
Baca: Ini Tips agar Data WhatsApp Tidak Bikin Memori Handphone Penuh”Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20,” ucapnya.Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.Aturan itu memberi sanksi pemutusan akses alias blokir jika tak mendaftar PSE. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: PSE Kominfo

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler