Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Aplikasi WhatsApp tidak jadi diblokir oleh Kementerian Kominfo dan Informatika (Kominfo). Hal ini lantaran aplikasi pesan instan tersebut telah mendaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat per Selasa (19/7/2022) kemarin.
Dilihat dari laman PSE Kominfo, aplikasi WhatsApp telah terdaftar pada pukul 23.31 WIB dengan nama Whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.
Sedang untuk WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
Baca: Tak Ingin Foto Profil WhatsApp Terlihat Pengguna Lain, Ini Cara Menyembunyikan
Sehingga dengan didaftarkannya WhatsApp tersebut dalam PSe Kominfo, maka Kominfo tidak akan memblokir aplikasi pesan instan itu.
Pendaftaran WhatsApp ke PSE ini memang banyak dinanti oleh masyarakat. Sebab, sebagian besar warga Indonesia sudah menggunakan WhatsApp sebagai aplikasi perpesanan yang paling banyak diminati.
Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut Meta Group, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan WhatsApp, segera mendaftarkan perusahaannya sebelum tenggat akhir, 20 Juli.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Aplikasi WhatsApp tidak jadi diblokir oleh Kementerian Kominfo dan Informatika (Kominfo). Hal ini lantaran aplikasi pesan instan tersebut telah mendaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat per Selasa (19/7/2022) kemarin.
Dilihat dari laman PSE Kominfo, aplikasi WhatsApp telah terdaftar pada pukul 23.31 WIB dengan nama Whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.
Sedang untuk WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
Baca: