MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam perusahaan digital sepeti WhatsApp, Instagram dan Google akan diblokir peredarannya di Indonesia. Pemblokiran akan dilakukan apabila perusahaan tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sementara untuk waktu pendaftaran PSE sendiri diberikan waktu hingga 20 Juli mendatang. Apabila sampai pada tanggal yang ditentukan tetapi perusahaan digital tersebut ternyata belum mendaftarakan, maka langkah pemblokiran akan dilakukan.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
Baca: Ini Cara Simpan Status Video WhatsApp Teman, Pakai Google Files”Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Sabtu (16/7/2022).
Sementara untuk pendaftarannya sendiri diakui cukup mudah, yakni dilakukan melalui OSS
online single submission. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan digital itu untuk mendaftarkan PSE tersebut.
Johnny menjelaskan, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.
Baca: Ini Cara Mengalihkan Lagi Akun Instagram Bisnis ke Akun Personal”Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_294246" align="alignleft" width="880"]

Foto: Ilustrasi (Gambar oleh antonbe dari Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam perusahaan digital sepeti WhatsApp, Instagram dan Google akan diblokir peredarannya di Indonesia. Pemblokiran akan dilakukan apabila perusahaan tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sementara untuk waktu pendaftaran PSE sendiri diberikan waktu hingga 20 Juli mendatang. Apabila sampai pada tanggal yang ditentukan tetapi perusahaan digital tersebut ternyata belum mendaftarakan, maka langkah pemblokiran akan dilakukan.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
Baca: Ini Cara Simpan Status Video WhatsApp Teman, Pakai Google Files
”Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Sabtu (16/7/2022).
Sementara untuk pendaftarannya sendiri diakui cukup mudah, yakni dilakukan melalui OSS
online single submission. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan digital itu untuk mendaftarkan PSE tersebut.
Johnny menjelaskan, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.
Baca: Ini Cara Mengalihkan Lagi Akun Instagram Bisnis ke Akun Personal
”Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com