Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam perusahaan digital sepeti WhatsApp, Instagram dan Google akan diblokir peredarannya di Indonesia. Pemblokiran akan dilakukan apabila perusahaan tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sementara untuk waktu pendaftaran PSE sendiri diberikan waktu hingga 20 Juli mendatang. Apabila sampai pada tanggal yang ditentukan tetapi perusahaan digital tersebut ternyata belum mendaftarakan, maka langkah pemblokiran akan dilakukan.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

Baca: Ini Cara Simpan Status Video WhatsApp Teman, Pakai Google Files

”Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (16/7/2022).

Sementara untuk pendaftarannya sendiri diakui cukup mudah, yakni dilakukan melalui OSS online single submission. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan digital itu untuk mendaftarkan PSE tersebut.

Johnny menjelaskan, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.Baca: Ini Cara Mengalihkan Lagi Akun Instagram Bisnis ke Akun Personal”Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler