Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Razman Arif Nasution yang merupakan seorang pengacara, dipecat secara tidak hormat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pemecatan dilakukan pada Jumat (15/7/2022) berdasarkan rapat internal dari Badan Kehormatan KAI yang dihadiri pengurus pusat hingga pengurus daerah seluruh Indonesia.
”Memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Saudara Razman Arif Nasution dari jabatannya sebagai Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia bidang hak-hak konsumen dan memberhentikannya dari keanggotan KAI,” kata Vice President KAI Nazarudin Lubis, dikutip dari Suara.com, Sabtu (16/7/2022).
selain melakukan pemecatan dengan tidak hormat, Surat keputusan (SK) Dewan KAI tentang pengangkatan Razman Arif Nasution juga dicabut. Sehingga Razman sudah tidak diperkenankan untuk menggunakan nama atau pun atribut dari KAI.
Baca: Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Tentang Isi Permenaker 2/2022
”Melarang dengan keras Razman Arif Nasution menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut KAI, logo, bendera, baik untuk kepentingan pribadi maupun klien lainnya. Keputusan ini berlaku ditetatkan di Jakarta 15 Juli 2022,” tutur Nazarudin Lubis.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Razman Arif Nasution (Kiri). (Dok Instagram)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Razman Arif Nasution yang merupakan seorang pengacara, dipecat secara tidak hormat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pemecatan dilakukan pada Jumat (15/7/2022) berdasarkan rapat internal dari Badan Kehormatan KAI yang dihadiri pengurus pusat hingga pengurus daerah seluruh Indonesia.
”Memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Saudara Razman Arif Nasution dari jabatannya sebagai Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia bidang hak-hak konsumen dan memberhentikannya dari keanggotan KAI,” kata Vice President KAI Nazarudin Lubis, dikutip dari Suara.com, Sabtu (16/7/2022).
selain melakukan pemecatan dengan tidak hormat, Surat keputusan (SK) Dewan KAI tentang pengangkatan Razman Arif Nasution juga dicabut. Sehingga Razman sudah tidak diperkenankan untuk menggunakan nama atau pun atribut dari KAI.
Baca: