Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – AKBP Raden Brotoseno dipecat dengan tidak terhormat oleh atau PTDH dari instansi Polri. Pemecatan itu dilakukan sejak Jumat (8/7/2022) lalu dalam sidang KKEP PK.

Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Brotoseno sebelum dipecat oleh Polri, rupanya mempunyai sederet kasus kontroversi. Pada akhir tahun 2011, kisah asmara Brotoseno dengan Angelina Sondakh  mulai terendus.

Saat itu, Angie berstarus sebagai saksi dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang oleh Nazaruddin. Cinta bersemi di antara keduanya karena kerap berkomunikasi.

Baca: Laskar Brotoseno Tak Ingin Warga Luar Rembang Ikut Campur Terkait Keberadaan Pabrik Semen

Padahal, saat itu Brotoseno bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga hubungan antara penyidik dengan tersangka ini sangat tidak dibenarkan.

Angie sempat menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno. Namun Angie setelah itu mulai terbuka soal hubungannya Broto. Selain itu, Angie bersama Brotoseno juga sempat mengunjungi lokasi pengungsian korban banjir bandang di Dusun Sidorejo, Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Wonosobo.

Sedangkan Angie saat itu kerap 'bolak-balik' di KPK karena dia menjadi saksi kasus korupsi proyek Wisma Atlet dengan tersangka Nazaruddin. Angie juga tersangka dalam perkara itu setelah KPK melakukan pendalaman.

Karena hubungannya diketahui oleh atasannya, Brotoseno Kemudian dipulangkan ke Polri. Bahkan surat resmi pemulangan diteken oleh KPK.

Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 bertanggal 20 Desember 2011.

Baca: Ribuan Warga Ikuti Kirab Tumpeng di Gunung Butak RembangSetelah lama tak ada kabar, pada 2016 Brotoseno jutru ditangkap oleh Bareskrim Polri lantaran diduga menerima uang dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan.Pemberian uang tersebut diduga mencapai Rp 1, 9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar yang merupakan inisiatif dari pengacara. Saat itu, dia langsung ditahan d umah tahanan Mapolda Metro Jaya.Setelah itu, pada februari 2020, brotoseno bebas bersyarat usai menjalani vonis 5 tahun penjara. Tanpa diketahui banyak orang, rupanya Brotoseno masih aktif di lingkungan polri sekali pun sebagai bekas tanahan narapidana korupsi.Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, pada awal Januari 2022, pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.”Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia, dikutip dari detik.com, Jumat (15/7/2022).Dugaan masih aktifnya Brotoseno ini pun ramai disorot. Hingga akhirnya Kapolri merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.Kemudian setelah merevisi Perkap, Sigit membuat tim etik untuk peninjauan kembali (PK) vonis etik Brotoseno. Sidang itu akhirnya menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak terhormat kepada Raden Brotoseno. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler