Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Satuan Tugas (Satga) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban vaksinasi booster bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.

SE dengan nomor 21 Tahun 2022 itu akan diberlakukan mulai 17 Juli mendatang. Namun, setelahnya akan ada evaluasi untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut.

”Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id, Senin (11/7/2022).

Baca: Covid-19 Dianggap Sudah Reda, Bikin Capaian Vaksin Booster Grobogan Sedikit

Wiku menambahkan, SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.

Menurutnya, Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR.

Baca: Ketersediaan Melimpah, Jokowi Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

PPDN yang divaksinasi dua dosis pun dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site).Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.Baca: DKK Kudus Pastikan Stok Vaksin Booster AmanSedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: covid19.go.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler