Catat! Mulai 17 Juli Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Murianews
Senin, 11 Juli 2022 08:22:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Satuan Tugas (Satga) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban vaksinasi booster bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.
SE dengan nomor 21 Tahun 2022 itu akan diberlakukan mulai 17 Juli mendatang. Namun, setelahnya akan ada evaluasi untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut.
”Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id, Senin (11/7/2022).
Baca: Covid-19 Dianggap Sudah Reda, Bikin Capaian Vaksin Booster Grobogan Sedikit
Wiku menambahkan, SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.
Menurutnya, Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR.
Baca: Ketersediaan Melimpah, Jokowi Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Vaksin Covid-19. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Satuan Tugas (Satga) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban vaksinasi booster bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.
SE dengan nomor 21 Tahun 2022 itu akan diberlakukan mulai 17 Juli mendatang. Namun, setelahnya akan ada evaluasi untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut.
”Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id, Senin (11/7/2022).
Baca: