Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Pelanggaran HAM, Bechi Harus Dihukum Berat
Murianews
Sabtu, 9 Juli 2022 13:54:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Pospayoga mengatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, siapapun yang melakukan kekerasan seksual, harus dihukum berat.
Pertnyataan Bintang tersebut adalah untuk menanggapi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
”Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses,” tegasnya, dikutip dari detik.com, Sabtu (9.7.2022).
Baca: Buntut Penangkapan Mas Bechi, Santri Trauma Hingga Minta Pulang
Bintang mengatakan proses hukum terhadap pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia berharap proses hukum di kasus ini tidak dihambat.
”Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Dok. Kementerian PPPA)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Pospayoga mengatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, siapapun yang melakukan kekerasan seksual, harus dihukum berat.
Pertnyataan Bintang tersebut adalah untuk menanggapi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
”Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses,” tegasnya, dikutip dari detik.com, Sabtu (9.7.2022).
Baca: