Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Pospayoga mengatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, siapapun yang melakukan kekerasan seksual, harus dihukum berat.

Pertnyataan Bintang tersebut adalah untuk menanggapi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

”Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses,” tegasnya, dikutip dari detik.com, Sabtu (9.7.2022).

Baca: Buntut Penangkapan Mas Bechi, Santri Trauma Hingga Minta Pulang

Bintang mengatakan proses hukum terhadap pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia berharap proses hukum di kasus ini tidak dihambat.

”Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Baca: Tragis, Begini Cerita Santriwati Korban Pencabulan Mas BechiLebih lanjut, dalam UU TPKS Pasal 19, orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan kasus kekerasan seksual akan disanksi pidana maksimal 5 tahun. Bahkan sanksi lebih besar diberikan kepada pejabat yang harusnya melindungi tapi jadi pelaku pelecehan seksual. Pada kasus itu, hukuman akan ditambah.”Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan pemindahan santriwati berjalan baik, serta mengupayakan percepatan implementasi Pesantren Ramah Anak di semua daerah oleh Kementerian Agama sebagai langkah pencegahan kasus kekerasan seksual yang terus berulang di pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya," tutur Bintang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler