Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tak ingin tergesa-gesa untuk melakukan penghapusan kelas 1,2 dan 3 rawat inap yang kemudian diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Menurutnya, sebelum adanya implementasi KRIS tersebut, perlu adanya proses komprehensif, sehingga dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

”Peralihan kelas rawat inap menjadi Kris harus pelan-pelan. Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS, apa fisiknya apa nonfisiknya,” kata Ghufron dalam zoom meeting bertajuk Publik Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2021, Selasa (5/7/2022).

Baca: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Pembayaran Iuran 5 Persen dari Gaji

Menurutnya, untuk kriteria non fisik sendiri, Gufron menyoroti fenomena masyarakat yang kerap dipulangkan lebih awal. Jika memang belum ada petunjuk medisnya, seharusnya jangan dipulangkan, sehingga persepsi harus pulang awal karena dananya kurang tidak menyeruak ke khalayak.

Kemudian secara fisik, rumah sakit perlu melakukan perubahan dan perbaikan ruang rawat inapnya sehingga bisa sesuai standar. Kendalanya adalah pada rumah sakit pemerintah daerah yang jelas memerlukan persetujuan DPRD untuk  melakukan perubahan fisik bangunan. Sehingga membutuhkan tahapan yang lebih lama karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.

Baca: Ini 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan”Masih ada banyak yang harus direncanakan dan dipertimbangkan, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri, mereka harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan,” pungkasnya.Uji coba penerapan KRIS sendiri akan dilakukan di beberapa rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).Adapun rumah sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler