Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Seiring dengan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalie dan solar, pedagang eceran pun tidak bisa berbuat banyak. Terlebih sebelumnya, untuk mendapatkan bensin eceran itu, mereka harus membeli di SPBU dengan menggunakan jeriken.

Sementara saat ini, Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerikan ataupun memodifikasi tangki kendaraan.

Selain itu, untuk pembelian pertalite atau pun solar juga sudah mulai diatur dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Namun, PT Pertamin (Persero) rupanya memberikan kelonggaran bagi para penjual bensin eceran atau pertamini itu. Bahkan mereka bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan sejumlah persyaratan.

Baca: Beli BBM Bersubsidi Pakai Aplikasi, Waspada Aplikasi MyPertamina Palsu

Dilansir dari Tempo.co, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution rupanya masih membolehkan untuk penjual bensin eceran membeli dari SPBU. Namun, mereka (Pengecer) tetap wajib mendaftarkan diri di MyPertamina,

Alfian menjelaskan bahwa aturan baru pembelian BBM bersubsidi dibagi menjadi dua kelompok pengguna, yakni untuk pengguna mobil dan non pengguna mobil. Pengusaha Pertamini dan bensin eceran masuk dalam kategori non pengguna mobil.
”Untuk non pengguna kendaraan tetap harus daftar, tetapi dokumen yang di-upload adalah surat rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat,” katanya, Selasa (5/7/2022).Baca: Beli Pertalite Harus Pakai MyPertamina, Pendaftaran Mulai 1 JuliPendaftaran via aplikasi MyPertamina membutuhkan data kendaraan dan identitas pemilik. Jika tidak memiliki aplikasi tersebut, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui situs resmi Pertamina.Data pengguna dan mobil akan diperiksa apakah layak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. Jika dianggap layak, pendaftar menerima kode QR atau kode batang untuk bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU. Sedangkan pembayaran BBM di SPBU tetap bisa menggunakan uang tunai. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler