Pedagang Bensin Eceran Masih Bisa Jual Pertalite, Ini Caranya
Murianews
Selasa, 5 Juli 2022 17:23:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Seiring dengan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalie dan solar, pedagang eceran pun tidak bisa berbuat banyak. Terlebih sebelumnya, untuk mendapatkan bensin eceran itu, mereka harus membeli di SPBU dengan menggunakan jeriken.
Sementara saat ini, Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerikan ataupun memodifikasi tangki kendaraan.
Selain itu, untuk pembelian pertalite atau pun solar juga sudah mulai diatur dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Namun, PT Pertamin (Persero) rupanya memberikan kelonggaran bagi para penjual bensin eceran atau pertamini itu. Bahkan mereka bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan sejumlah persyaratan.
Baca: Beli BBM Bersubsidi Pakai Aplikasi, Waspada Aplikasi MyPertamina Palsu
Dilansir dari Tempo.co, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution rupanya masih membolehkan untuk penjual bensin eceran membeli dari SPBU. Namun, mereka (Pengecer) tetap wajib mendaftarkan diri di MyPertamina,
Alfian menjelaskan bahwa aturan baru pembelian BBM bersubsidi dibagi menjadi dua kelompok pengguna, yakni untuk pengguna mobil dan non pengguna mobil. Pengusaha Pertamini dan bensin eceran masuk dalam kategori non pengguna mobil.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Seorang pemilik pertamini di Kecamatan Pulokulon, Grobogan, sedang melayani pembeli BBM (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Seiring dengan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalie dan solar, pedagang eceran pun tidak bisa berbuat banyak. Terlebih sebelumnya, untuk mendapatkan bensin eceran itu, mereka harus membeli di SPBU dengan menggunakan jeriken.
Sementara saat ini, Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerikan ataupun memodifikasi tangki kendaraan.
Selain itu, untuk pembelian pertalite atau pun solar juga sudah mulai diatur dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Namun, PT Pertamin (Persero) rupanya memberikan kelonggaran bagi para penjual bensin eceran atau pertamini itu. Bahkan mereka bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan sejumlah persyaratan.
Baca: