Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Baru-baru ini muncul usulan agar wartawan yang sudah dinyatakan kompeten, mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Namun, usulan tersebut justru mendapat kecaman dari Persatuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dengan tegas menolak usulan tersebut. Bahkan menurutnya usulan itu dinilai keliru sehingga bisa menjadi isu yang liar.

”UU Nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,” katanya saat rapat di kantor PWI Pusat, Jumat (1/7/2022) kemarin.

Baca: Ketua PWI Jateng Harap Murianews Terus Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

”Jadi, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” lanjut Ilham.

Rapat Dewan Kehormatan PWI menilai usulan ini terlontar dari segelintir wartawan yang memiliki pikiran sesat. Usulan itu, katanya, jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Sementara Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Bantuan itu diharapkan dalam bentuk program, seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan, dan sebagainya.

”Jadi yang dibantu institusi, bukan personal wartawan,” tegas Atal.Baca: Ganjar Pranowo Diganjar Penghargaan PWI JatengDia menamahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan bahwa institusi pers juga harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun, dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.”Bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” terangnya.Tri Agung Kristanto yang merupakan anggota Dewan Pers, menyatakan sikap menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler