Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Penerapan tilang elektronik (ETLE) berbasis mobil atau menggunakan handphone petugas, akan diterapkan di setiap jalan yang rawan kecelakaan. Hal ini sekaligus memberikan tugas kepada anggota untuk melakukan pengawasan di jalan yang rawan tersebut.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, penerapan tilang elektronik (Etle) Mobile akan dilakukan ke sejumlah jalan yang rawan akan kecelakaan. Nantinya, ETLE ini akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
”Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada untuk sasarannya, tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas,” kata Aan, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (28/6/2022).
Baca: Operasi Patuh 2022, Penilangan Hanya Lewat ETLE
Dia menegaskan, penerapan ETLE Mobile akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan yang dianggap anggota lantas di wilayahnya rawan terjadinya kecelakaan.
”Prinsipnya semua jalan umum sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan. Coba dalami ke wilayah,” tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Etle Mobile (dok. Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Penerapan tilang elektronik (ETLE) berbasis mobil atau menggunakan handphone petugas, akan diterapkan di setiap jalan yang rawan kecelakaan. Hal ini sekaligus memberikan tugas kepada anggota untuk melakukan pengawasan di jalan yang rawan tersebut.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, penerapan tilang elektronik (Etle) Mobile akan dilakukan ke sejumlah jalan yang rawan akan kecelakaan. Nantinya, ETLE ini akan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
”Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada untuk sasarannya, tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas,” kata Aan, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (28/6/2022).
Baca: