Sapi yang Dimusnahkan Karena Terpapar PMK Dapat Ganti Rugi Rp 10 Juta
Murianews
Kamis, 23 Juni 2022 15:08:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah akan memberikan ganti bagi para peternak yang sapinya dimusnahkan karena terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ganti rugi itu sebesar Rp 10 juta per ekor sapi.
”Terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Bogor dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Airlangga menjelaskan, demi mencegah penyebaran PMK, pemerintah akan melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah atau sudah terinfeksi oleh PMK.
Baca: Daging Kena PMK Jangan Dicuci Sebelum Dimasak, Begini Mengolahnya
”Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Selurunya detail nanti akan dimasukkan dalam instruksi mendagri,” ujarnya.
Selain melarang pergerakan hewan ternak, Airlangga juga menekankan pentingnya kontrol bagi mereka yang keluar masuk area peternakan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Salah satu ternak di Jepara terindikasi terjangkit PMK. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah akan memberikan ganti bagi para peternak yang sapinya dimusnahkan karena terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ganti rugi itu sebesar Rp 10 juta per ekor sapi.
”Terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Bogor dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Airlangga menjelaskan, demi mencegah penyebaran PMK, pemerintah akan melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah atau sudah terinfeksi oleh PMK.
Baca: