Cair 1 Juli, Begini Proses Pengajuan Pencairan Gaji ke-13 bagi PNS
Murianews
Rabu, 22 Juni 2022 15:54:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2022 mendatang. Namun, untuk proses pengajuan sudah bisa dilakukan mulai Jumat (24/6/2022).
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
”Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/6/2022).
Baca: Rezeki Nomplok, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli
Menurutnya, SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022. Kemudian untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Sementara jika SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi: ASN di lingkup Pemkab Kudus mengikuti apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2022 mendatang. Namun, untuk proses pengajuan sudah bisa dilakukan mulai Jumat (24/6/2022).
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
”Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/6/2022).
Baca: