Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mempersilahkan warga yang ingin memborong minyak goreng curah dengan kapasitas maksimal per orang 10 liter. Tentunya, mereka harus menyertakan fotokopi identitas penduduk.

”Supaya lebih cepat, sekarang tidak hanya boleh 2 liter, tapi 10 liter. Jadi kalau ada orang bawa KTP beli 10 liter, boleh” kata Zulhas di Pasar Klender, Jakarta, dikutip dari detik.com, Rabu (22/6/2022).

Zulhas menyebut, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha UMKM. Namun, masyarakat secara umum juga dibolehkan membeli 10 liter.

Baca: Zulkifli Hasan Gantikan Muhammad Luthfi Jadi Mendag

Dia mengatakan, pemberlakuan pembatasan pembelian menjadi penghambat distribusi minyak goreng curah. Sehingga hal itu akan berdampak terhadap anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS).

”Kalo nggak (diizinkan beli 10 liter), nanti kan pasokannya lama, pabriknya nyerap CPO lama, tankinya nggak kosong-kosong,” kata Zulhas.
Zulhas juga menegaskan bahwa ketersediaan minyak goreng curah mencukupi. Bahkan jumlahnya sudah melebihi kebutuhan.Baca: Presiden: Harga Minyak Goreng Curah Harus Rp 14.000 Per LiterSelain itu, harga minyak goreng curah juga mulai stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter. Ia menyebut tidak akan ada lagi ribut-ribut soal minyak goreng ke depannya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler