Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Padahal, itu bertentangan dengan regulasi negara.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan dalam regulasi negara.
”Pernikahan beda agama dan keyakinan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya,” katanya, dikutip dari Antaranews, Rabu (22/6/2022).
Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi pernikahan (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Padahal, itu bertentangan dengan regulasi negara.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan dalam regulasi negara.
”Pernikahan beda agama dan keyakinan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya,” katanya, dikutip dari Antaranews, Rabu (22/6/2022).
Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca: