Aturan Baru, Hadiri Kegiatan Berskala Besar Wajib Tunjukkan Vaksinasi
Murianews
Rabu, 22 Juni 2022 06:10:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022 itu menekankan terkait acara berskala besar yang melibatkan lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melalui SE tersebut pemerintah menetapkan bahwa pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19.
”Di mana anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).
Baca: Gelar Vaksinasi, Ini Jumlah Vaksin yang Disiapkan Polres Pati
Wiku mengatakan, anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga tidak dapat menerima vaksinasi tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan berskala besar.
”Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19. Ia melanjutkan, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pemilik percetekan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 milik warga yang telah selesai dicetak. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022 itu menekankan terkait acara berskala besar yang melibatkan lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melalui SE tersebut pemerintah menetapkan bahwa pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19.
”Di mana anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).
Baca: