Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022 itu menekankan terkait acara berskala besar yang melibatkan lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melalui SE tersebut pemerintah menetapkan bahwa pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19.

”Di mana anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).

Baca: Gelar Vaksinasi, Ini Jumlah Vaksin yang Disiapkan Polres Pati

Wiku mengatakan, anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga tidak dapat menerima vaksinasi tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan berskala besar.

”Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19. Ia melanjutkan, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Selain itu, kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19. Ia melanjutkan, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.Kemudian pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.Baca: Gelar Vaksinasi Malam-malam, Sasar Tempat IbadahSelanjutnya, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, diwajibkan melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.Sedangkan untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.”Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat," ucapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler