Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022. Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan rezeki nomplok dari pemerintah ini.
Mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Rezeki Nomplok, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli
Sementara itu, untuk pencairannya akan dilakukan pada 1 Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Tri Budhianto mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juli 2022.
”Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi: ASN di lingkup Pemkab Kudus mengikuti apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022. Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan rezeki nomplok dari pemerintah ini.
Mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: