Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat rezeki nompok dari pemerintah. Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya dicairkan mulai 1 Juli mendatang.

Kementerian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Tri Budhianto mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juli 2022.

”Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut, untuk pembayaran gaji ke-13 ini, Kemenkeu telah menganggarkan sebesar Rp 34 triliun. Namun, jumlah tersebut tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pensiunan.

Baca: Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.

”(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.Baca: Gaji ke-13 PNS di Kudus Belum Bisa Cair Hari Ini Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.”Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler