Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat rezeki nompok dari pemerintah. Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya dicairkan mulai 1 Juli mendatang.
Kementerian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Tri Budhianto mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juli 2022.
”Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, untuk pembayaran gaji ke-13 ini, Kemenkeu telah menganggarkan sebesar Rp 34 triliun. Namun, jumlah tersebut tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pensiunan.
Baca: Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.
”(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat rezeki nompok dari pemerintah. Mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya dicairkan mulai 1 Juli mendatang.
Kementerian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Tri Budhianto mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juli 2022.
”Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut, untuk pembayaran gaji ke-13 ini, Kemenkeu telah menganggarkan sebesar Rp 34 triliun. Namun, jumlah tersebut tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pensiunan.
Baca: