RUU KIA: Cuti Melahirkan Paling Sedikit 6 Bulan
Murianews
Senin, 20 Juni 2022 11:02:53
MURIANEWS, Jakarta – DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dfar RUU KIA menyebutkan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 itu, disebut Puan, penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia.
”Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya
InsyaAllah dari tiga bulan jadi enam bulan,” kata Puan, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Senin (20/6/2022).
Baca: Tausiah Gus Baha: Keutamaan Bekerja Mencari Nafkah Puan menuturkan, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau
golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam RUU KIA pula, DPR akan memperjuangkan hak bagi para ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, serta dan prasarana umum. Salah satunya dengan cuti melahirkan selama 6 bulan agar anak memiliki tumbuh kembang yang lebih baik.
”Ini juga demi mencegah
stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti tiga bulan,” tegas Puan.
Baca: Baru Saja Melahirkan, Guru Honorer Asal Sragen Langsung Ikut Ujian PPPKPuan menambahkan, DPR memperjuangkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja juga agar
bonding (ikatan) antara ibu dan anak semakin optimal.
Bonding yang baik akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.”Ini kenapa kami perjuangkan? Tentu saja karena kami melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah dilahirkan. Sehingga bisa lebih lama maksimal juga dalam memberikan ASI. Jadi kami mendorong agar ibu dan anak bisa
bonding,” sebut Puan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_295030" align="alignleft" width="880"]

Foto: Ilustrasi (Gambar oleh Sanjasy dari Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dfar RUU KIA menyebutkan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 itu, disebut Puan, penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia.
”Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya
InsyaAllah dari tiga bulan jadi enam bulan,” kata Puan, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Senin (20/6/2022).
Baca: Tausiah Gus Baha: Keutamaan Bekerja Mencari Nafkah
Puan menuturkan, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau
golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam RUU KIA pula, DPR akan memperjuangkan hak bagi para ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, serta dan prasarana umum. Salah satunya dengan cuti melahirkan selama 6 bulan agar anak memiliki tumbuh kembang yang lebih baik.
”Ini juga demi mencegah
stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti tiga bulan,” tegas Puan.
Baca: Baru Saja Melahirkan, Guru Honorer Asal Sragen Langsung Ikut Ujian PPPK
Puan menambahkan, DPR memperjuangkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja juga agar
bonding (ikatan) antara ibu dan anak semakin optimal.
Bonding yang baik akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
”Ini kenapa kami perjuangkan? Tentu saja karena kami melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah dilahirkan. Sehingga bisa lebih lama maksimal juga dalam memberikan ASI. Jadi kami mendorong agar ibu dan anak bisa
bonding,” sebut Puan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com