Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total impor alat kesehatan (alkes) dan vaksin selama periode 1 Januari hingga 13 Mei 2022 mencapai Rp 4,94 triliun.

Rinciannya, untuk alkes sebesar Rp 928 miliar, sementara untuk vaksin cukup besar, yakni Rp 4 triliun.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC pada Kemenkeu Untung Basuki mengatakan, tren impor akkes dan vaksin ini sejalan dengan program pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Menurutnya, dari nilai impor tersebut realisasi pemanfaatannya tercatat Rp1,02 triliun. Ini terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp 831 miliar dan fasilitas impor alkes sebesar Rp195 miliar.

Ia menjelaskan, di sektor kesehatan, impor vaksin mendominasi karena memang masih dibutuhkan. Sementara, impor alkes justru turun seiring melandainya covid-19.

Baca: Jokowi Jengkel Ada Kementerian yang Impor Pensil hingga Kertas
”Lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk alkesnya cenderung turun,” kata Basuki, dikutip dari CNNIndoensia.com, Sabtu (18/6/2022).Adapun, impor alkes didominasi oleh obat-obatan, alat PCR test dan oksigen (termasuk tabung oksigen) serta alat terapi pernafasan. Sementara, vaksin yang sudah diimpor tercatat sebanyak 53,48 juta dosis.Pemberian insentif fiskal untuk alkes dan vaksin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021. Dengan beleid ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor terhadap seluruh alat kesehatan dan vaksin dalam rangka penanganan covid-19 hingga Juni 2022. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler