Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kabar gembira bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (non PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada akhir bulan ini, mereka akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp 1,5 juta per guru.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tunjangan guru tersebut akan diberikan untuk enam bulan. Sementara per bulan mereka mendapatkan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai dengan ketentuan.

Namun, dalam pencairannya akan dirapel, sehingga masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1,5 juta.

Sedangkan untuk mekanisme pencairannya, uang tunjangan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru yang sudah terdaftar di Kemenag.

”Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” ujar Yaqut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/7/2022).

Baca: Kabar Gembira, Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Cair Akhir Bulan Ini 

Yaqut berharap bahwa dengan adanya tunjangan tersebut, setidaknya dapat memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih meningkatkan kinerja. Selain itu mereka juga dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.”Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ucap Yaqut.Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.”Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler