Guru Madrasah Non PNS Bakal Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta Bulan Ini
Murianews
Kamis, 16 Juni 2022 17:20:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Kabar gembira bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (non PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada akhir bulan ini, mereka akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp 1,5 juta per guru.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tunjangan guru tersebut akan diberikan untuk enam bulan. Sementara per bulan mereka mendapatkan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai dengan ketentuan.
Namun, dalam pencairannya akan dirapel, sehingga masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1,5 juta.
Sedangkan untuk mekanisme pencairannya, uang tunjangan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru yang sudah terdaftar di Kemenag.
”Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” ujar Yaqut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/7/2022).
Baca: Kabar Gembira, Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Cair Akhir Bulan Ini
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Guru mengajar (Murianews)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kabar gembira bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (non PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada akhir bulan ini, mereka akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp 1,5 juta per guru.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tunjangan guru tersebut akan diberikan untuk enam bulan. Sementara per bulan mereka mendapatkan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai dengan ketentuan.
Namun, dalam pencairannya akan dirapel, sehingga masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1,5 juta.
Sedangkan untuk mekanisme pencairannya, uang tunjangan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru yang sudah terdaftar di Kemenag.
”Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” ujar Yaqut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/7/2022).
Baca: