Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai payung hukum terkait pengangkatan pejabat (Pj) Kepala daerah. Bahkan dalam aturan itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon PJ.

Tito mengaku bahwa klausul agar DPRD dapat megusulkan 3 naa calon Pj kepala daerah adalah dari masyarakat. Tujuannya agar pengangkatan Pj kepala daerah juga lebih demokratis dan transparan.

”Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” kata Tito, dikutip dari detik.com, Kamis (16/6/2022).

Baca: Kemendagri Ungkap Kemungkinan PPKM Dihentikan

Tito mengatakan calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

”6 nama ini akan kita rapatkan di sidang TPA tingkat eselon 1 untuk mengerucut menjadi tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada Bapak Presiden masuk dalam sidang TPA (tim penilai akhir) yang diikuti oleh beberapa menteri dan kepala lembaga,” terangnya.

Baca: Kemenkeu dan Kemendagri Integrasikan NIK dengan NPWPSementara untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat. Kemudian ada 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama.Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.Namun Tito menegaskan Permendagri tersebut masih dalam tahap diskusi. Ia juga mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan terkait rancangan Permendagri tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler