Susun Permendagri, Tito Karnavian: DPRD Bisa Usul Nama Pj Kepala Daerah
Murianews
Kamis, 16 Juni 2022 16:30:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai payung hukum terkait pengangkatan pejabat (Pj) Kepala daerah. Bahkan dalam aturan itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon PJ.
Tito mengaku bahwa klausul agar DPRD dapat megusulkan 3 naa calon Pj kepala daerah adalah dari masyarakat. Tujuannya agar pengangkatan Pj kepala daerah juga lebih demokratis dan transparan.
”Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” kata Tito, dikutip dari detik.com, Kamis (16/6/2022).
Baca: Kemendagri Ungkap Kemungkinan PPKM Dihentikan
Tito mengatakan calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
”6 nama ini akan kita rapatkan di sidang TPA tingkat eselon 1 untuk mengerucut menjadi tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada Bapak Presiden masuk dalam sidang TPA (tim penilai akhir) yang diikuti oleh beberapa menteri dan kepala lembaga,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Mendagri, Tito Karnavian. (Setkab RI)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai payung hukum terkait pengangkatan pejabat (Pj) Kepala daerah. Bahkan dalam aturan itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon PJ.
Tito mengaku bahwa klausul agar DPRD dapat megusulkan 3 naa calon Pj kepala daerah adalah dari masyarakat. Tujuannya agar pengangkatan Pj kepala daerah juga lebih demokratis dan transparan.
”Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” kata Tito, dikutip dari detik.com, Kamis (16/6/2022).
Baca: