Pemerintah Anggarkan Rp 44,8 Triliun untuk Penanganan Stunting
Murianews
Selasa, 14 Juni 2022 10:54:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah pusat telah menganggarkan sebesar Rp 44,8 triliun untuk penanganan stunting atau gizi buruk. Anggaran tersebut akan disebar ke 17 kementerian atau lembaga serta diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran tersebut diberikan dalam bentuk dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
”Ada Rp 44,8 triliun dana yang kita siapkan untuk pencegahan stunting,” katanya, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan, dana yang disalurkan melalui 17 kementerian/lembaga adalah sebesar Rp 34,1 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk menjalankan program penurunan stunting pada anak dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Baca: 2022, Stunting di Jepara Ditarget Turun Segini
”Misalnya untuk mengurusi suplai dan demand di lingkungan rumah tangga, kesehatan, hingga lingkungan sosial dan ekonominya,” imbuh Sauhasil.
Sementara itu alokasi anggaran penanganan stunting melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 10,7 triliun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




presiden Jokowi saat menunjau kasus stunting di NTT (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah pusat telah menganggarkan sebesar Rp 44,8 triliun untuk penanganan stunting atau gizi buruk. Anggaran tersebut akan disebar ke 17 kementerian atau lembaga serta diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran tersebut diberikan dalam bentuk dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
”Ada Rp 44,8 triliun dana yang kita siapkan untuk pencegahan stunting,” katanya, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan, dana yang disalurkan melalui 17 kementerian/lembaga adalah sebesar Rp 34,1 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk menjalankan program penurunan stunting pada anak dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Baca: