Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan apabila keberatan dengan kenaikan tarif dasar listrik mulai 1 Juli mendatang. Tentunya hal ini bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penurunan daya listrik merupakan hak masing-masing pelanggan. Sehingga apabila keberatan dengan penyesuaian tarif tersebut, pelanggan diperkenankan untuk turun daya.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," katanya, dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022).

Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022

Darmawan juga menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Hal ini agar mereka tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Dia juga mengatakan, konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan. Bagi pelanggan yang mampu tentu setiap kamar mempunyai pendingan CC, sehingga beban listrik juga besar.
Baca: Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Naik Tahun IniPemerintah secara resmi telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang  mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.Darmawan mengatakan, kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler