Keberatan Tarif Listrik Naik, PLN Persilahkan Pelanggan Turunkan Daya
Murianews
Senin, 13 Juni 2022 13:18:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan apabila keberatan dengan kenaikan tarif dasar listrik mulai 1 Juli mendatang. Tentunya hal ini bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penurunan daya listrik merupakan hak masing-masing pelanggan. Sehingga apabila keberatan dengan penyesuaian tarif tersebut, pelanggan diperkenankan untuk turun daya.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," katanya, dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022).
Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022
Darmawan juga menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Hal ini agar mereka tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
Dia juga mengatakan, konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan. Bagi pelanggan yang mampu tentu setiap kamar mempunyai pendingan CC, sehingga beban listrik juga besar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi : Petugas PLN memasang sambungan listrik baru (pln.co.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan apabila keberatan dengan kenaikan tarif dasar listrik mulai 1 Juli mendatang. Tentunya hal ini bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penurunan daya listrik merupakan hak masing-masing pelanggan. Sehingga apabila keberatan dengan penyesuaian tarif tersebut, pelanggan diperkenankan untuk turun daya.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," katanya, dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022).
Baca: