Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk bergabung dengan partai atau pun mencalonkan diri dalam pemilu legislatif maupun kepala daerah.

Larangan itu tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini ditetapkan Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

”Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi dari PP tersebut.

Baca: Transaksi Pasar Digital BUMN ke UMKM Tembus 20 Triliun

Dalam PP tersebut, Jokowi juga menyatakan ketentuan larangan secara lengkap akan diatur dalam peraturan menteri.

Selain larangan tersebut, Jokowi melalui PP itu juga mengatur dalam pengangkatan direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak.

Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk direksi BUMN.
Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk direksi BUMN.Lebih lanjut, pengangkatan direksi juga bisa meminta masukan dari menteri keuangan.Baca: Jokowi Sebut 13 Juta Orang Sudah Mulai Kelaparan di Beberapa NegaraMelalui PP ini, Jokowi juga menyisipkan aturan soal tingkah laku direksi BUMN. Ia memerintahkan agar dalam kesehariannya seorang Direksi BUMN memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI."Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," bunyi Pasal 17A. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler