Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah secara bertahap. Sehingga yang beredar di pasaran nanti minimal adalah minyak goreng kemasan sederhana.

Menko Kemaritiman dan Investasi itu menganggap bahwa minyak goreng curah tidak higienis untuk dikonsumsi masyarakat. Sehingga peredarannya secara bertahap akan dikurangi.

”Kami juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi minyak goreng curah, menuju kemasan sederhana, karena itu kurang higienis,” ujar Luhut, dikutip dari detik.com, Jumat (10/6/2022).

Baca: Luhut: Beli Minyak Goreng Curah Harus Scan QR Code

Luhut melanjutkan, upaya penghapusan minyak goreng curah itu juga akan dilakukan oleh perusahaan, sehingga nantinya akan ada harga tetap.

”Itu yang sedang kami kerjakan dan banyak pengusaha yang akan melakukan hal itu dengan harga tetap,” imbuhnya.

Sebelumnya, wacana penghapusan minyak goreng curah sempat bergulir tahun lalu. Rencananya, Kementerian Perdagangan bakal menghapus minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Namun, kebijakan itu dibatalkan.Baca: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Panic Buying Terjadi di PatiAlasan dari keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan, pertama melihat kondisi pandemi yang penuh ketidakpastian. Kedua karena masih tingginya harga CPO atau minyak sawit mentah.Bahkan sudah sempat ada aturan yang menetapkan minyak goreng curah dihapus. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler