Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam kasus Korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022 itu, diduga ada oknum lainnya yang juga terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa dalam hal ini adalah dari pihak swasta.

"Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi," katanya, dikitip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Dia juga membeberkan, saksi yang diperiksa yaitu staf keuangan PT Indocement Research dan Advisory Indonesia inisial RM. Saksi kedua yakni inisial N selaku karyawan PT Mega Surya Mas. Lalu, TM selaku pegawai swasta PT Wilmar Group.

BacaJokowi Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Minyak Goreng

Selanjutnya, Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara berinisial FS, serta FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.BacaTata Niaga Minyak Goreng di Hulu ke Hilir Perlu DiawasiKetiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler