Kejagung Periksa Lima Orang Saksi Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng
Murianews
Kamis, 9 Juni 2022 05:22:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam kasus Korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022 itu, diduga ada oknum lainnya yang juga terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa dalam hal ini adalah dari pihak swasta.
"Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi," katanya, dikitip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Dia juga membeberkan, saksi yang diperiksa yaitu staf keuangan PT Indocement Research dan Advisory Indonesia inisial RM. Saksi kedua yakni inisial N selaku karyawan PT Mega Surya Mas. Lalu, TM selaku pegawai swasta PT Wilmar Group.
Baca: Jokowi Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Minyak Goreng
Selanjutnya, Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara berinisial FS, serta FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Gedung baru Kejaksaan Agung RI. (Kejagung RI)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam kasus Korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022 itu, diduga ada oknum lainnya yang juga terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa dalam hal ini adalah dari pihak swasta.
"Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi," katanya, dikitip dari