Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Masyarakat hingga saat ini masih menunggu terkait besaran iuran Jaminan Kesahatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Mengingat, mulai Juli nanti ada penghapusan kelas yang kemudian dibuat secara standar.

Namun, untuk besaran iurannya sendiri, BPJS Keshatan masih belum memberikan keterangan pasti. Hanya saja, ada beberapa formulasi yang nantinya akan menjadi patokan untuk menentukan besaran iuran tersebut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyampaikan iuran peserta nantinya akan memiliki format baru. Tidak lagi berdasarkan kategori 1,2,3 melainkan gaji.

"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan,” katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/6/2022).

Baca: Pemerintah Pastikan BPJS Tanggung Biaya Perawatan Penderita Hepatitis

Selain itu, diakui juga ada formulasi lainnya yang akan menjadi acuan untuk menetapkan besaran iuran JKN KIS tersebut.

“Nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakan," jelasnya.

Asih menjelaskan formula iuran tersebut diharapkan bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah.
"Mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatan lebih rendah," kata Asih lagi.Baca: Peserta JKN-KIS Sekarang Bisa Berobat di Faskes Pakai NIKKendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama."Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN," tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNBCIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler