Viral Ambil Gambar di Gunung Bromo Bayar Rp 1 Juta, Ini Penjelasan KLHK
Murianews
Selasa, 7 Juni 2022 11:43:52
MURIANEWS, Jakarta – Sebuah unggahan video di media sosial Instagram yang berisi kuwitansi pembayaran untuk pengambilan gambar di Gubung Bromo dengan nominal Rp 1 juta saat ini tengah viral. Padahal, pemilik akun @agung_bromo731 yang mengunggah video tersebut, mengaku pengambilan gambar itu bukan untuk tujuan komersial.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.
Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Baca: Viral! Ambil Gambar di Gunung Bromo Diminta Bayar Rp 1 JutaDirinya merinci, tarif snapshot film komersial terdiri atas video komersial dengan tarif Rp 10 juta per paket, Handycam sebesar Rp 1 juta per paket dan foto sebesar Rp 250.000 per paket.
Nandang menjelaskan, pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.
Baca: Menikmati Asyiknya Piknik Lesehan di Sabana Gunung Bromo, Mau Coba?Saat ini, lanjutnya, untuk simaksi film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi."Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_294327" align="alignleft" width="880"]

ambil gambar di Gunung Bromo disuruh bayar Rp 1 juta (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sebuah unggahan video di media sosial Instagram yang berisi kuwitansi pembayaran untuk pengambilan gambar di Gubung Bromo dengan nominal Rp 1 juta saat ini tengah viral. Padahal, pemilik akun @agung_bromo731 yang mengunggah video tersebut, mengaku pengambilan gambar itu bukan untuk tujuan komersial.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.
Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Baca: Viral! Ambil Gambar di Gunung Bromo Diminta Bayar Rp 1 Juta
Dirinya merinci, tarif snapshot film komersial terdiri atas video komersial dengan tarif Rp 10 juta per paket, Handycam sebesar Rp 1 juta per paket dan foto sebesar Rp 250.000 per paket.
Nandang menjelaskan, pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.
Baca: Menikmati Asyiknya Piknik Lesehan di Sabana Gunung Bromo, Mau Coba?
Saat ini, lanjutnya, untuk simaksi film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi.
"Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com