KPK Tahan Para Tersangka Kasus Suap Pengurusan IMB Royal Kedhaton Yogyakarta
Murianews
Jumat, 3 Juni 2022 20:18:03
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton selama 20 hari. Penahanan itu terhitung mulai hari ini, Jumat (3/6/2022).
Para tersangka itu yakni Haryadi Suyuti yang merupakan Mantan Eali Kota Yogyajarta, Agung Oon Nusihono selkau Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Turut ditahan pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono.
Baca: Haryadi Suyuti Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan itu dilakukan agar proses lenyidikan dapat berjalan secara afektif dan maksimal.
"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




KPK Saat melakukan konferensi pers (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton selama 20 hari. Penahanan itu terhitung mulai hari ini, Jumat (3/6/2022).
Para tersangka itu yakni Haryadi Suyuti yang merupakan Mantan Eali Kota Yogyajarta, Agung Oon Nusihono selkau Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Turut ditahan pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono.
Baca: