Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk memperioritaskan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itu, pemerintah melarang ekspor EBT ke luar negeri.
Larangan ekspor EBT itu seperti yang dikatakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Menurutnya, larangan ekspor EBT tersebut diberlakukan sama persis seperti kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng.
Erik mengatakan, tujuan untuk larangan ekspor EBT ini adalah untuk mengutamakan kebutuhan domestik. Mengingat saat ini bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada di kisaran 11,7 persen.
"Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain. Tapi, bukan berarti kita anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit," ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (3/6/2022).
Baca: Petani Sawit Mengeluh Rugi Hingga Rp 11,4 Triliun Imbas Larangan Ekspor CPO
Ia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah melarang ekspor listrik dari energi bersih merupakan kebijakan lumrah, mengingat RI membutuhkan EBT. Apalagi, pemerintah semakin aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Menteri BUMN Erick Thohir bersama Gubernur Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat konferensi pers sentra vaksinasi Covid-19 di PRPP. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk memperioritaskan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itu, pemerintah melarang ekspor EBT ke luar negeri.
Larangan ekspor EBT itu seperti yang dikatakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Menurutnya, larangan ekspor EBT tersebut diberlakukan sama persis seperti kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng.
Erik mengatakan, tujuan untuk larangan ekspor EBT ini adalah untuk mengutamakan kebutuhan domestik. Mengingat saat ini bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada di kisaran 11,7 persen.
"Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain. Tapi, bukan berarti kita anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit," ujarnya, dikutip dari