Subsidi Dicabut, Pemerintah Pastikan Harga Minyak Goreng Curah Terjangkau
Murianews
Selasa, 31 Mei 2022 08:01:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah hari ini, Selasa (31/5/2022) resmi mencabut subsidi minyak goreng curah. Subsidi itu kemudian dialihkan menjadi hak ekspor pengusaha minyak goreng. Selain itu, pemerintah juga telah mengganti sistem lama ke skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa harga minyak goreng curah tetap terjangkau di masyarakat. Selain itu, ketersediaan di pasaran juga dijamin melimpah, sehingga masyarakat tidak perlu panik terjadi kelangkaan minyak goreng curah lagi.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menambahkan program minyak goreng curah terdahulu dan sekarang tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 15.500 per kilogram. Menurutnya, sistem sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.
"Jadi ini adalah proses yang memendekkan proses," kata putu, dikutip dari detik.com, Selasa (31/5/2022).
Baca: Catat! 31 Mei 2022 Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut
Putu mengklaim jika pasokan dan harga minyak goreng curah cenderung stabil hingga hari ini. Stok minyak goreng sudah merata hampir di seluruh daerah, kecuali Papua. Selain itu, Putu mengatakan jika harga minyak goreng curah mulai mendekati HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pedagang minyak curah di Pasar Bitingan, Mohari sedang mengisi jeriken. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah hari ini, Selasa (31/5/2022) resmi mencabut subsidi minyak goreng curah. Subsidi itu kemudian dialihkan menjadi hak ekspor pengusaha minyak goreng. Selain itu, pemerintah juga telah mengganti sistem lama ke skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa harga minyak goreng curah tetap terjangkau di masyarakat. Selain itu, ketersediaan di pasaran juga dijamin melimpah, sehingga masyarakat tidak perlu panik terjadi kelangkaan minyak goreng curah lagi.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menambahkan program