Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Choirul Anam menilai bahwa kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib potensial untuk menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Bahkan pihaknya mengaku paham betul kasus tersebut.

"Saya tahu detail kasus ini. Saya tahu detail konsep HAM, dan itu potensial sekali (menjadi pelanggaran HAM berat)," kata Anam, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/5/’2022).

Anam menilai, dalam penyeleaikan kasus Munir ini selalu ada pro dan kontra yang kemudian justru mengaburkan kasus itu sendiri. Kasus pelanggaran HAM berat dikatakan apabila terdapat korban dengan jumlah banyak. Sementara dalam kasus pembunuhan Munir, korbannya tunggal.

Baca: Kudus Zine Fest Ajak Para Milenial Tingkatkan Minat Literasi

Tetapi, lanjut Anam, disisi lain pembunuhan Munir itu juga terdapat sekenario aktor kekuasaan. Bahkan proses eksekusinya dilakukan secara sistematis. Menurutnya, pembunuhan munir selaras dengan parameter tersebut.

Anam pun menyebut, operasi pembunuhan Munir sebenarnya tak merencanakan Munir sebagai satu-satunya korban.

"Saat itu yang disasar bukan hanya Cak Munir, oleh aktor yang sama, momen yang sama. Itu yang sedang kami konsolidasikan, prosesnya di situ," tambah Anam.
Temuan-temuan sementara itu mendukung penetapan status kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Saat ini, lanjut Anam, temuan-temuan itu sedang didiskusikan dengan para ahli."Total proses dari awal, sudah lebih dari 4 orang ahli," ucapnya.Kasus pembunuhan Munir terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022 jika tidak ada tindak lanjut, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Padahal, pembunuhan Munir kuat diduga melibatkan aktor pejabat negara, dengan cara yang sistematis dan juga terencana. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler