Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Tenang Masih Bisa Diperpanjang
Murianews
Senin, 9 Mei 2022 08:00:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Bagi Anda yang memiliki kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) tetapi masa berlakunya habis pada saat libur Lebaran, usahakan tetap tenang. Sebab, SIM tersebut masih bia diperpanjang mulai hari ini, Senin (9/5/2022).
Umumnya, SIM yang masa waktu perpanjangan habis, disarankan untuk membuat kartu baru. Namun, khusus untuk libur Lebaran ini kapolri mempunyai kebijakan tersendiri. Ada toleransi yakni dengan tetap bisa memperpanjang SIM lama dengan catatan masa berlakunya habis saat libur Lebaran.
Dispensasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Baca: Catat, Jadwal Libur Pelayanan SIM dan Samsat di Kudus saat Lebaran
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang mulai hari ini. Dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat libur Lebaran diberlakukan pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (polri.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Bagi Anda yang memiliki kartu Surat Izin Mengemudi (