Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Tamu Halalbihalal Idulfitri
Murianews
Sabtu, 23 April 2022 09:38:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal Pada Idulfitri Tahun 1443 H/2022. Dalam SE tersebut, pemerintah daerah diminta untuk membatasi tamu halalbihalal sesuai dengan level daerah masing-masing.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, SE ini memang sengaja diterbitkan untuk memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tentunya, SE ini juga sejalan dengan pengaturan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM.
“Jadi, jumlah tamu halalbihalal dibatasi, sesuai dengan level PPKM yang berlangsung di masing-masing daerah,” katanya, dikutip dari detik.com, Sabtu (23/4/2022).
Baca: Pemerintah Minta Warga Tak Makan dan Minum Saat Halalbihalal
Kemudian, dalam SE itu dijelaskan bahwa jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 3. Sementara untuk daerah dengan level 2 kapasitas tamu adalah 75 persen, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Selain pembatasan jumlah tamu, SE tersebut juga memberikan arah soal aturan penyediaan makanan dan minuman. Safrizal menuturkan makanan dan minuman dalam kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang disediakan secara prasmanan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penjual janur yang berada di area depan Pasar Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan