Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka pengusaha ekspor minyak goreng bersama dengan selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan penetapan tersangka itu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

Penegasan itu menyusul adanya pernyataan dari Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga yang meminta melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

"Kemudian mengenai asosiasi ini termasuk saya jelaskan banyak juga teman-teman menanyakan kenapa ada yang jabatannya komisaris, ada yang manajer ada yang, sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, dikutip dari detik.com, Jumat (22/4/2022).

Baca: GIMNI Minta Tiga Pengusaha Tersangka Kasus Minyak Goreng Dilepaskan

Dalam hal ini, pihaknya tidak melihat jabatan seseorang dalam penetapan tersangka. Tiga pengusaha yang saat ini diduga terlibat memiliki peran masing-masing.

"Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut. Jadi tidak melihat jabatan karena dia berpengaruh, apa perannya," kata Febrie.
Beberapa peran yang diduga dilakukan tiga pengusaha itu, antara lain pengurusan materil maupun kongkalikong terkait ekspor CPO. Atas dasar itu, kata Febrie, pihaknya kemudian menetapkan tiga pengusaha itu sebagai tersangka dan patut dimintai pertanggungjawaban.Baca: Pengusaha Minyak Goreng Tuding Pedagang Jadi Biang Kerok Kelangkaan"Ada yang melakukan hubungan, yang melakukan percakapan, pengurusan materil itu sudah ditemukan penyidik sehingga berani menentukan mereka lah yang kita mintai pertanggung jawaban gitu ya," ungkap Febrie. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler