GIMNI Minta Tiga Pengusaha Tersangka Kasus Minyak Goreng Dilepaskan
Murianews
Jumat, 22 April 2022 14:56:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Gabungan Industri Minyak Nabati Indoensia (GIMNI) berharap agar tiga pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor minyak goreng, segera dibebaskan. Sebab, dugaan tersebut dinilai tidak berdasar.
Ketiga tersangka itu ialah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, kasus yang menimpa tiga anggotanya itu sangat menganggu para pengusaha minyak goreng. Dia mengatakan muncul kepanikan di tengah pengusaha minyak goreng yang selama ini sebetulnya sudah memenuhi semua aturan pemerintah.
"Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas. Mengganggu kita sangat, psikologi kita kena, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan," ujar Sahat, dikutip dari detik.com, Jumat (22/4/2022).
Baca: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Ditengah Kelangkaan
Sahat menilai tidak mungkin produsen tidak patuh DMO, termasuk tiga pengusaha yang terseret kasus ini. Menurutnya, peraturan Kemendag sudah jelas bahwa untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE), perusahaan harus memenuhi DMO.
"Menurut kami nggak sah. Mana buktinya PE keluar tapi fisik (pemenuhan kebutuhan) domestik nggak ada. Kita luruskan kami tidak yakin perusahaan akan ekspor tanpa domestik fisik, karena regulasinya begitu ketat," kata Sahat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




kejagung saat konferensi pers (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Gabungan Industri Minyak Nabati Indoensia (GIMNI) berharap agar tiga pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (