Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Gabungan Industri Minyak Nabati Indoensia (GIMNI) berharap agar tiga pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor minyak goreng, segera dibebaskan. Sebab, dugaan tersebut dinilai tidak berdasar.

Ketiga tersangka itu ialah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, kasus yang menimpa tiga anggotanya itu sangat menganggu para pengusaha minyak goreng. Dia mengatakan muncul kepanikan di tengah pengusaha minyak goreng yang selama ini sebetulnya sudah memenuhi semua aturan pemerintah.

"Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas. Mengganggu kita sangat, psikologi kita kena, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan," ujar Sahat, dikutip dari detik.com, Jumat (22/4/2022).

Baca: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Ditengah Kelangkaan

Sahat menilai tidak mungkin produsen tidak patuh DMO, termasuk tiga pengusaha yang terseret kasus ini. Menurutnya, peraturan Kemendag sudah jelas bahwa untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE), perusahaan harus memenuhi DMO.

"Menurut kami nggak sah. Mana buktinya PE keluar tapi fisik (pemenuhan kebutuhan) domestik nggak ada. Kita luruskan kami tidak yakin perusahaan akan ekspor tanpa domestik fisik, karena regulasinya begitu ketat," kata Sahat.

Sebagai bukti produsen sudah memenuhi DMO, Sahat merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut sudah ada pemenuhan kebutuhan sebanyak 419 ribu ton minyak goreng dari DMO."Kan sudah ada bukti pak Mendag bilang ada 419 ribu ton yg digelontorkan. Kan itu dia yang ngomong, 'saya sudah gelontorkan 419 ribu ton', begitu kan," kata Sahat.Baca: Kejagung: 88 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Saat Terjadi kelangkaanDia menegaskan tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO. Untuk mendapatkan PE, menurutnya setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik."PE itu analisa kami tidak ada manipulasi, yang ekspor produk tanpa penuhi domestik supply nggak mungkin. Sistemnya contreng satu per satu, jadi ketat," tegas Sahat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler