Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie beserta sopirnya Zen Vitranto dinyatakan bebas dari masa rehabilitasi selama delapan bulan di FAN Campus. Keduanya dikabarkan selesai menjalani masa rehabilitasi pada akhir Maret lalu.

Pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengakatan, pada saat banding kliennya tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Mereka mengajukan agar tiga terdakwa, yakni Nia ramadhani, Ardi Barkrie dan Zen Vitranto diberikan hukuman berupa rehabilitasi.

"Putusan (banding) sudah ada 29 Maret lalu dan pemberitahuan putusan sudah kami terima dan putusannya itu 8 bulan rehabilitasi vonisnya," ujar Wa Ode Nur Zainab, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (22/4/2022).

Sementara sebelum mengajukan banding, ketiga terdakwa itu dijatuhi vonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba. Mereka kemudian mengajukan permohonan banding hingga dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca: Heboh Petisi untuk Nia Ramadhani Agar Direhabilitasi Banjir Dukungan

Putusan pengadilan di tingkat banding memvonis Nia Ramadhani, Ardi, dan Zen menjalani hukuman 8 bulan rehabilitasi.

"Delapan bulan kan di 10 Maret, jadi ketika putusan (banding) itu sudah lewat dari vonis," katanya.
Wa Ode menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vitranto telah selesai menjalani rehabilitasi. Namun mereka baru bebas dari panti rehabilitasi sekitar akhir Maret lalu.Baca: Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Justru Divonis 1 Tahun Penjara"Jadi kalau 8 bulan itu kan dari 10 Juli 2021, kalau 8 bulan itu berarti 10 Maret 2022. Nah putusan di tanggal 29 Maret, tetapi ketika divonis 8 bulan itu sudah selesai, sudah lewat dari 8 bulan malah," ujarnya."Sudah... sudah keluar, pokoknya puasa sudah keluar. Jadi pas putusan itu sudah selesai (menjalani hukuman rehabilitasi)," tuturnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler