MURIANEWS, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menyatakan dalam putusan
Judicial Review menyatakan ketentuan Pasal 2 Perpres N. 99 Tahun 2020 harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Judicial review itu sebelumnya diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan dinyatakan menang.
Atas hal itu,
YKMI mendesak Pemerintah melaksanakan putusan itu dengan menyediakan vaksin Covid-19 yang halal, khususnya bagi muslim.
"Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut," ujar kuasa hukum YKMI, Amir Hasan, dikutip dari
detik.com, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.
Baca: Gelar Vaksinasi Malam-malam, Sasar Tempat Ibadah"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini," ucap Ahsani.
Dengan demikian, pemerintah tidak boleh lagi menyediakan vaksin yang tidak halal kepada umat islam. Apabila hal itu terjadi, maka pihaknya akan menuntut dan melaporkan atas pelanggaran hukum tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum
YKMI, Ahmad Himawan menyatakan selama ini pemerintah cenderung mengabaikan keberadaan vaksin halal bagi umat Islam."YKMI telah berjuang untuk vaksin halal ini, demi membela hak-hak hukum umat Islam, karena intinya kita setuju dengan program vaksinasi dan mendukung, tapi harus disediakan vaksin halal bagi umat Islam," kata Ahmad Himawan.
Baca: Bupati Blora Dorong Vaksinasi Booster Terus DigenjotUntuk diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di websitenya, Kamis (210/4/2022). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_225460" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi Vaksin Covid-19. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menyatakan dalam putusan
Judicial Review menyatakan ketentuan Pasal 2 Perpres N. 99 Tahun 2020 harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Judicial review itu sebelumnya diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan dinyatakan menang.
Atas hal itu,
YKMI mendesak Pemerintah melaksanakan putusan itu dengan menyediakan vaksin Covid-19 yang halal, khususnya bagi muslim.
"Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut," ujar kuasa hukum YKMI, Amir Hasan, dikutip dari
detik.com, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.
Baca: Gelar Vaksinasi Malam-malam, Sasar Tempat Ibadah
"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini," ucap Ahsani.
Dengan demikian, pemerintah tidak boleh lagi menyediakan vaksin yang tidak halal kepada umat islam. Apabila hal itu terjadi, maka pihaknya akan menuntut dan melaporkan atas pelanggaran hukum tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum
YKMI, Ahmad Himawan menyatakan selama ini pemerintah cenderung mengabaikan keberadaan vaksin halal bagi umat Islam.
"YKMI telah berjuang untuk vaksin halal ini, demi membela hak-hak hukum umat Islam, karena intinya kita setuju dengan program vaksinasi dan mendukung, tapi harus disediakan vaksin halal bagi umat Islam," kata Ahmad Himawan.
Baca: Bupati Blora Dorong Vaksinasi Booster Terus Digenjot
Untuk diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di websitenya, Kamis (210/4/2022).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com