Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menyatakan dalam putusan Judicial Review menyatakan ketentuan Pasal 2 Perpres N. 99 Tahun 2020 harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Judicial review itu sebelumnya diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan dinyatakan menang.

Atas hal itu, YKMI mendesak Pemerintah melaksanakan putusan itu dengan menyediakan vaksin Covid-19 yang halal, khususnya bagi muslim.

"Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut," ujar kuasa hukum YKMI, Amir Hasan, dikutip dari detik.com, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.

Baca: Gelar Vaksinasi Malam-malam, Sasar Tempat Ibadah

"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini," ucap Ahsani.

Dengan demikian, pemerintah tidak boleh lagi menyediakan vaksin yang tidak halal kepada umat islam. Apabila hal itu terjadi, maka pihaknya akan menuntut dan melaporkan atas pelanggaran hukum tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum YKMI, Ahmad Himawan menyatakan selama ini pemerintah cenderung mengabaikan keberadaan vaksin halal bagi umat Islam."YKMI telah berjuang untuk vaksin halal ini, demi membela hak-hak hukum umat Islam, karena intinya kita setuju dengan program vaksinasi dan mendukung, tapi harus disediakan vaksin halal bagi umat Islam," kata Ahmad Himawan.Baca: Bupati Blora Dorong Vaksinasi Booster Terus DigenjotUntuk  diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di websitenya, Kamis (210/4/2022). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News