MURIANEWS, Jakarta- Aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (
THR) sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni 10 hari sebelum Lebaran. Bahkan bagi pejabat Pemerintahan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri akan mendapatkan gaji ke-13.
Ketentukan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah, Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa
THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden. Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo, dikutip dari
Kompas.com, Senin (18/4/2022).
THR sendiri diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Baca: Pengumuman! THR PNS Cair Mulai H-10 LebaranSedangkan aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000. Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca: THR PNS Tahun Ini Dipastikan Lebih Besar dari SebelumnyaBesarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_281918" align="alignleft" width="880"]

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers tentang BLT Minyak goreng (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (
THR) sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni 10 hari sebelum Lebaran. Bahkan bagi pejabat Pemerintahan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri akan mendapatkan gaji ke-13.
Ketentukan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah, Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa
THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden. Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo, dikutip dari
Kompas.com, Senin (18/4/2022).
THR sendiri diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Baca: Pengumuman! THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran
Sedangkan aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000. Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.
Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca: THR PNS Tahun Ini Dipastikan Lebih Besar dari Sebelumnya
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com