Kabar Gembira Bagi PNS dan Pensiunan, Mekeu Sri Mulyani Pastikan THR Dibayar
Murianews
Minggu, 17 April 2022 16:01:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Kabar gembira bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiunan di Indonesia, karena pemerintah memastikan akan segera membagikan THR bagi mereka. Menkeu Sri Mulyani sudah memastikan THR akan dibayarkan.
Sri Mulyani menyatakan, pemberian THR bagi para PNS dan pensiunan didasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2022, yang sudah ditanda-tangani Presiden Joko Widodo. PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemberian THR ini.
Mereka yang akan mendapatkan THR adalah Aparatur negara pusat termasuk anggota TNI dan Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Kemudian Aparatur Negara Daerah yang berjumlah 3,7 Juta orang dan kalangan pensiunan pegawai yang jumlahnya 3,3 juta.
BACA JUGA: THR PNS Tahun Ini Dipastikan Lebih Besar dari Sebelumnya
Alokasi dana untuk pemberian THR ini sudah diatur dalam APBN dan UU APBN Tahun 2022. Untuk Aparat negara pusat termasuk anggota Polri dan TNI dialokasikan dana Rp10,3 Triliun. Alokasinya berada di kementrian dan lembaga masing-masing.
Kemudian untuk ASN Daerah dialokasikan sebesar Rp15 T melalui Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah. Dana ini diperuntukan bagi PNS di daerah dan PPPK di daerah. Sedangkan untuk THR para pensiunan yang nilainya mencapai Rp9 Triliun, akan dialokasikan melalui Bendara Umum Negara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan THR bagi PNS akan dibagikan. (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kabar gembira bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiunan di Indonesia, karena pemerintah memastikan akan segera membagikan THR bagi mereka. Menkeu Sri Mulyani sudah memastikan THR akan dibayarkan.
Sri Mulyani menyatakan, pemberian THR bagi para PNS dan pensiunan didasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2022, yang sudah ditanda-tangani Presiden Joko Widodo. PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemberian THR ini.
Mereka yang akan mendapatkan THR adalah Aparatur negara pusat termasuk anggota TNI dan Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Kemudian Aparatur Negara Daerah yang berjumlah 3,7 Juta orang dan kalangan pensiunan pegawai yang jumlahnya 3,3 juta.
BACA JUGA: