Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicarikan pada H-10 Lebaran. Dalam kalender, pencairan akan dilakukan mulai 22 April 2022

Namun, untuk pemberian THR tahun ini pemerintah sedikit memberikan penyesuaian dengan angaran negara. Sebab, saat ini situasinya masih terjadi lonjakan harga-harga akibat incasi Rusia ke Ukraina yang belum selesai. Kemudian ditambah hal-hal lain yang juga menyebabkan kondisi ekonomi tidak menentu.

"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran," kata Sri Mulyani dalam konferensi Pers virtual, Sabtu (16/4/2022).

Baca: Buka Aduan THR, Disnakertrans Jateng Ingatkan Perusahaan Bayar Sesuai Ketentuan

Pihaknya mengaku, bagi PNS yang belum mendapatkan THR pada tanggal yang sudah ditentukan itu, maka dimungkinkan ada kesalahan teknis dalam pencairan. Sehingga, pencairan THR bisa dilakukan setelah lebaran.

“Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran,” imbuhnya.
Sebelumnya kepastian THR PNS dan gaji ke-13 telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/4/2022). Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.Baca: DPR Minta Covid-19 Jangan Jadi Alasan untuk Cairkan THR Secara PenuhTHR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen. Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler