Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak terhadap dua distributor minyak goreng curah subsidi. Hasilnya, terdapat praktik penimbunan sebanyak 78 ton minyak goreng bersubsidi. Dua distributor itu sering mendistribusikan minyak goreng curah di pasar Cipete, Jakarta Selatan.

Liaison Officer Satgas Pangan Polri Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki mengatakan, dalam sidak  yang dilakukan di distributor pertama, modus yang dilakukan adalah dengan mengemas ulang minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam jeriken lima liter. Kemudian, kemasan itu dijual ke dengan harga Rp 85 ribu per jeriken atau Rp 17 ribu per liter.

“Artinya, distributor pertama ini menjual minyak goreng curah dengan harga di atas Harga Eceran tertinggi. Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," ujarnya, dikutip dari detik.com, Kamis (14/4/2022).

Dari hasil sidak tersebut, Satgas pangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.

Baca: Endus Minyak Goreng Curah Disulap Jadi Kemasan, Kapolri Bakal Tindak Tegas

Sementara Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menambahkan, selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi.
"Distributor D1 (distributor satu), D2 (distributor 2), serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET. Berdasarkan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat," jelas Febri.Baca: Langka, Warga Magelang Rela Antre Beli Minyak Goreng CurahKemenperin meminta kepada Kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler