Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Komnas Peremouan merasa gembira dengan sidahkannya Rancangan undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Kendati demikian, pihaknya tidak ingin lenga bahwa UU TPSK itu dalam implementasinya juga perlu dikawal.

Pihaknya menilai bahwa pengesahan UU TPKS ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak. Peranan media hingga masyarakat sipil juga sangat besar. Bahkan korban kekerasan seksual juga ikut berperan hingga lahir UU TPKS ini.

"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan," Kata Andry Yentriyani, ketua Komnas perempuan, Selasa (12/4/2022).

Baca: Wakil Ketua MPR Sebut Masyarakat Menunggu UU TPKS Disahkan

Namun, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa implementasi UU TPKS harus dikawal. Semata-mata agar sesuai dengan tujuan pembentukannya.

"Kini, kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP," tuturnya.

Pihaknya juga memprediksi akan terjadi lonjakan pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami korban perempuan. Lonjakan itu bisa saja terjadi menyusul RUU TPKS menjadi UU.

“Salah satu hal yang harus segera kita antisipasi adalah lonjakan pengaduan kasus karena pasti korban merasa jauh lebih dikuatkan dengan hadirnya UU ini,” kata Andy.Baca: UU TPKS Diminta Jamin Keadilan Proses Hukum Kekerasan SeksualKendati sudah disahkan, Andy menilai bahwa ke depan masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan. Salah satu PR tersebut yakni upaya bersama semua pihak dalam mengimplementasikan produk hukum terbaru itu.Sejalan dengan itu, Andy menilai bahwa masyarakat mempunyai peran besar dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.“Upaya dari masyarakat untuk turut serta pencegahan dan pengawasannya akan menjadi kunci,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler