DPR Minta Covid-19 Jangan Jadi Alasan untuk Cairkan THR Secara Penuh
Murianews
Minggu, 10 April 2022 13:34:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- DPR meminta kepada para pengusaha agar tidak mengkambing hitamkan covid-19 untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, atau satu bukan gaji. Hal ini lantaran situasi pandemic covid-19 sudah membaik dan aktivitas usaha juga sudah berjalan normal.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mengatakan, THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Sebab, dua tahun lalu pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk membayar THR secara dicicil.
“THR penuh itu wajib dibayarkan perusahaan mengingat kondisi dunia usaha kini sudah mulai bangkit seiring turunnya kasus Covid-19. Jadi, tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," kata Netty dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Baca: Soal THR Bayar Penuh, Apindo Minta Kelonggaran
Netty meminta pemerintah tetap mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. Mengingat, kewajiban THR penuh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," jelas dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- DPR meminta kepada para pengusaha agar tidak mengkambing hitamkan covid-19 untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (