Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- DPR meminta kepada para pengusaha agar tidak mengkambing hitamkan covid-19 untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, atau satu bukan gaji. Hal ini lantaran situasi pandemic covid-19 sudah membaik dan aktivitas usaha juga sudah berjalan normal.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mengatakan, THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Sebab, dua tahun lalu pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk membayar THR secara dicicil.

“THR penuh itu wajib dibayarkan perusahaan mengingat kondisi dunia usaha kini sudah mulai bangkit seiring turunnya kasus Covid-19. Jadi, tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," kata Netty dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Baca: Soal THR Bayar Penuh, Apindo Minta Kelonggaran

Netty meminta pemerintah tetap mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. Mengingat, kewajiban THR penuh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," jelas dia.
Baca: Sanksi Menanti Bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan THRDia menmabahkan, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Karena itu, ia menekankan agar perusahaan menjalankan kewajiban tersebut. Ia pun mengingatkan ada konsekuensi hukum jika perusahaan melanggar aturan THR."Suka tidak suka, ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya," tegas Netty. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler