Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mulai 1 April 2022 lalu. Mutlak, beberapa barang yang masuk dalam daftar kena pajak pun mengalami kenaikan. Tak terkecuali barang-barang kosumsi rumah tangga.
Mengenai hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menilai bahwa penerapan PPN 11 persen waktunya kurang tepat. Pasalnya, saat ini warga tengah menghadapi berbagai gejolak ekonomi dan barang, sehingga kenaikan itu justru akan semakin memberatkan masyarakat.
"Harusnya kenaikan PPN ini melihat lagi, apa harus dilakukan atau bisa ditangguhkan sementara waktu," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam webinar bertajuk: Harga Kian Mahal: Recovery Terganggu?, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca: PPN 11 Persen Berlaku, Ini barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak
Hariyadi memberikan sejumlah alasan lain bahwa kondisi Indonesia yang tengah dalam tekanan akibat konflik Rusia-Ukraina. Geopolitik tersebut telah mengerek harga-harga komoditas melonjak dan kenaikannya langsung dirasakan di tingkat konsumen.
Dia menmabhakan, kenaikan PPN 11 persen sebenarnya tidak akan terlalu berdampak besar bagi masyarakat. Hanya saja dalam kondisi saat ini kenaikan yang hanya 1 persen ini membuat terasa menjadi berat.
Apalagi dalam waktu yang bersamaan ada momentum Ramadan dan menjelang lebaran yang secara historis tingkat konsumsi masyarakat meningkat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi Pajak. (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (