Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mulai 1 April 2022 lalu. Mutlak, beberapa barang yang masuk dalam daftar kena pajak pun mengalami kenaikan. Tak terkecuali barang-barang kosumsi rumah tangga.

Mengenai hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menilai bahwa penerapan PPN 11 persen waktunya kurang tepat. Pasalnya, saat ini warga tengah menghadapi berbagai gejolak ekonomi dan barang, sehingga kenaikan itu justru akan semakin memberatkan masyarakat.

"Harusnya kenaikan PPN ini melihat lagi, apa harus dilakukan atau bisa ditangguhkan sementara waktu," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam webinar bertajuk: Harga Kian Mahal: Recovery Terganggu?, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Baca: PPN 11 Persen Berlaku, Ini barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak

Hariyadi memberikan sejumlah alasan lain bahwa kondisi Indonesia yang tengah dalam tekanan akibat konflik Rusia-Ukraina. Geopolitik tersebut telah mengerek harga-harga komoditas melonjak dan kenaikannya langsung dirasakan di tingkat konsumen.

Dia menmabhakan, kenaikan PPN 11 persen sebenarnya tidak akan terlalu berdampak besar bagi masyarakat. Hanya saja dalam kondisi saat ini kenaikan yang hanya 1 persen ini membuat terasa menjadi berat.

Apalagi dalam waktu yang bersamaan ada momentum Ramadan dan menjelang lebaran yang secara historis tingkat konsumsi masyarakat meningkat.
Baca: APTRI Minta Gula Petani Bebas dari PPN"Diproyeksikan inflasi Ramadan tahun ini akan lebih tinggi dari 2 tahun sebelumnya," kata dia.Bahkan pada April bulan ini, lanjutnya, diperkirakan akan ada tambahan kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen sampai 0,5 persen (mtm) dari komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.“Kenaikan ini diluar adanya kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik Lebaran tahun ini,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler